Tentang "KEBENARAN PENSODOMIAN daripada seseorang atau beberapa ORANG di Rumah Keluarga Petrus Adrianto Sihombing,yang BERADA di Perumahan Dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya Blok E-3"
Tentang "PENSODOMIAN ANAK" saya di rumah yang terletak di daerah "PERUMAHAN DOSEN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER SURABAYA" adalah "LUAR BIASA".
Mengingat..adanya "PERKATAAN yang MENGACUKAN bahwa ITS adalah juga BERARTI "ITU TEMPAT SAYA"'....yang juga BERARTI adalah "RUMAH PERUMAHAN PARA PENDIDIK...ANAK BANGSA.....".....
Belum lagi tentang "PEMERKOSAAN2x" yang "DIBEBASKAN" oleh "SEKELILINGNYA"...hanya dengan PERKATAAN dan KENYATAAN bahwa "APA2x yang DILAKUKAN atau dan DILAKSANAKAN oleh "MEREKA" adalah TIDAK TERLIHAT atau di TEMPAT2x yang TIDAK TERLIHAT atau juga BERARTI TKP (=TEMPAT KEJADIAN PERKARA) yang UNEXISTABLE atau dan juga ANAK saya dan Mantan Suami Saya "TELAH DISAKITI di WILAYAH TERTUTUP pada BADAN MANUSIA,yang MENGAKIBATKAN adanya PERKATAAN bahwa "SAYA TIDAK PERNAH DISAKITI secara LANGSUNG", "ITU" yang dikatakan oleh Anak saya kepada Prof. Dr. Yogiarto sebentar tadi.
Dan itu juga yang "MEYAKINKAN" Pihak Rumah Sakit Dr. SOETOMO Surabaya bahwa "DUGAAN PERSAKITAN dan PENYAKITAN di tempat2x TERTUTUP adalah BESAR ADANYA dan AKAN Dilakukan dan Dilaksanakan PEMERIKSAAN secara TERTUTUP akibat BESARNYA TINDAKAN2x PERLAKUAN PERSAKITAN SEKSUAL kepada Sdr. Asep Kurniawan dan Anak Roman Bintang Kurnia Ramadhan"
Dan kemudian Prof. Dr. Yogiarto Memberitahukan pada SAYA (secara MOTORIK) bahwa 'BELIAU TELAHPUN MENERIMA TUGASAN untuk MENGAMBIL ALIH TUGASAN PENJAGAAN KESEHATAN dan PENYEMBUHAN dari KSR-PMI Unit STIESIA Surabaya atau dan dari PMK-BASARNAS Cabang STIESIA Surabaya atau dan dari Saya sendiri,BERDASARKAN PELAPORAN Saya kepada Pihak PMK Cabang STIESIA Surabaya,pada tanggal 29 Februari 2017 pukul 03.00 WIB yang dilakukan oleh SAYA sendiri,sewaktu SAYA mendengar TERIAKAN seorang ANAK kecil yang KETAKUTAN karena ADANYA API yang MENYALA,dan SAYA tahu ITU adalah SUARA ANAK saya"
Dan semuanya "MEMANG" Berdasarkan "KEINGINAN SAYA" sendiri,karena MEMANG SULIT dan SUSAH untuk MENEMBUS Perlakuan dan Ketatnya PENJAGAAN "Kata,Kata2x dan Kalimat yang MEREKA" pergunakan untuk MENGHALANGI "ANGGOTA KEPOLISIAN RI" untuk "MENYELAMATKAN dan MENGUSAHAKAN KESELAMATAN daripada KORBAN TINDAK PIDANA AWAM dan TINDAK PIDANA AWAM KHUSUS"
"TINDAK PIDANA AWAM" adalah suatu TINDAK PIDANA yang melibatkan lebih dari beberapa ORANG untuk sesetiap kali MELAKUKAN atau MELAKSANAKAN beberapa TATA URUTAN PIDANA yang dimaksud adalah Melakukan Tindak Pidana Khusus Penempatan Orang2x yang TIDAK BERSALAH di Tempat tertentu yang AKAN DISAKITI dan atau AKAN dilukai dan AKAN diketemukan oleh PMK-BASARNAS
Comments