Tentang "PEMBUKTIAN MANUAL dari Saya tentang PENCURIAN2x KEUANGAN dari NEGARA INDONESIA yang LAIN atau Negara INDONESIA RAYA"
Tentang "BRASSAS MERGE COMPANY" adalah suatu sistem yang AKAN ditengarai sesuatu sebagai seseorang yang menanggulangi sesebuah sistem yang lain,yang akan ditumpangi dan akan menumpangi dan kemudian akan ditumpangkan kembali sebagai sesuatu yang BARU atau sesuatu yang AKAN di-BARUkan dan kemudian DIBARUKAN kembali agar suapay BISA dikembalikan atau RETURNABLE agar supaya dikembalikan dan agar supaya bisa dikembalikan sekali lagi,sehingga terlihat warna PENJUALANNYA.
Contoh nyata adanya sistem Brassas Merge Company adalah Sistem Penjualan dari PERTAMINA yang juga adalah sesuatu yang AKAN BISA dikendalikan sebagai sesuatu yang LAIN yang AKAN dikembalikan pada PEMERINTAH RI yang lain,yang juga berarti adalah Kita,kita,kita dan Kita,yang kemudian akan bisa dipergunakan untuk kepentingan Kita,kita,kita dan kita,walau sebanyak apapun,TETAP Pemerintah RI yang SAH dan SOLID secara HUKUM dan UU yang berlaku di NKRI ini yang AKAN MEMBAYAR untuk selama2xnya
CONTOH:
Adalah sesebuah Projek yang Menghasilkan
uang berjuta dolar dan waktu itu agreement dengan Pihak Jakarta
Selatan yaitu TUTUT HERDIANA atau SUKMAWATI,yang kemudian dengan BANK
JATIM dengan Bpk. SOEROSO
Menjual sesebagian BESAR Projek "PENJUALAN KILANG MINYAK di KALIMANTAN BARAT,Tanjung Pinang"...Padahal "TIDAK EKSISIT"....Dan Surat2x Lengkap dan tertera di Komputer MEREKA (Pihak PERTAMINA) sebagai "PENJUALAN TERTUNDA" pada Pihak German Barat,karena adanya Penundaan tidak terhingga,sehingga AKAN diberlakukan untuk selamanya.
Nomer Surat,DIAMBIL dari Nomer Surat terakhir dari yang "DIA" lihat di MEJA KERJA BOS "DIA",yang juga seorang PEGAWAI PERTAMINA yang bernama "DEWI INTAN SENTANU",yang juga seorang "LULUSAN STIESIA SURABAYA tahun 2004" yang lalu,yang kemudian "DIPECAT" karena "HAL INI"
Hal itu yang Berlangsung Di PERTAMINA selama "DIA" BEKERJA disana.
"SAMA" juga dengan "PT. GUDANG GARAM,Tbk" yang juga "BERARTI" menyematkan adanya sesebuah "KORPORASI UNGGULAN" yang lain,yang juga mengemukakan sesebuah PENDAPAT bahwa "DIA atau MEREKA" hanya MENUMPANG NAMA saja,tetapi "MEREKA" juga MENCIPTAKAN sesebuah "GROUND FLOOR ECONOMIC BARU" yang AKAN dipersembahkan kepada Pemerintah RI yang "LAIN" yang akan dipersembahkan pada Pemerintaha RI yang SAH tetapi pada hari yang "LAIN",karena "ADANYA" Pembuktian2x "MANUAL" oleh Kepolisian RI karena "KERUSAKAN PEREKONOMIAN NEGARA KESATUAN RI" yang "SAH" secara "SISTEM KEUANGAN",yaitu terjadinya "EXTENDING BIROKRASI dan EXTENDING BIROKRASI STANDING atau dan CORUPTOR BIROKRASI".
Hal ini "TERJADI" karena diketemukannya sesebuah "BUKTI" bahwa "ADANYA PENYELEWENGAN" sesebuah "BENDA PENTING" dalam " PEMBAYARAN PAJAK KEUANGAN AKTIF" yang AKAN Membuat "MEREKA" menjadi seseorang yang "MENERIMA PERTUDUHAN" bahwa "MEREKA" adalah "PENGEDAR UANG PALSU" yang AKAN diterjemahkan dengan "ADANYA" sesebuah "KETEMUAN" yang baru dan BISA DILAKUKAN oleh "SIAPA SAJA" yang "MAU" berperan serta dalam "PERTAHANAN dan KEAMANAN Negara Kesatuan RI"
Sampai "KETERBUKTIANNYA" ADANYA "KRIMINAL" PENEMPATAN UANG PALSU tersebut pada "SESEBUAH REKENING AWAL sampai AKHIR" sebelum diketerjemahkan pada Rekening AWAM atau Rekening Publik.
CONTOH:
Christian
Subiono juga pernah MEMBAYARKAN seseorang untuk MEMBELI RUMAH,dan
kemudian Dan "DIA"bilang bahwa "DIA" telah pun Membayar TUNAI melalui
Bank MANDIRI di Jl Kertajaya Indah Selatan No 401 D dan kemudian Saya
telah membayar untuk kepentingan pribadi dan kemudian akan saya
pindahkan ke rekening "DIA" sendiri,yaitu di 008008998787667878867,yaitu
terdiri dari 4 rek,yaitu 08899889876, 08989778976, 0878766789,
07788966796 di Bank Mandiri Bank Jatim Coruption Bank
Comments