Kepada Pihak Kepolisian RI dan semua Pihak yang "TELAH,SEDANG dan AKAN" selalu "MEMBANTU" diketemukannya "Sebab-Musabab" Pemakaran secara Polisionil dan Polisional dari "CARTEL DIAKON atau dan juga merupakan PIOY-PIOY atau dan juga bagian dari Tentara Khmer Merah atau dan juga bagian dari PANCASILA HASUT atau dan juga bagian dari Partai Kaya Indonesia atau dan juga Partai KERE (=Anjing) Indonesia dll,termasuk juga adalah mempunyai TOPENG Partai yang Bernama "MARHAENISME" terhadap KePresidenan RI dan Sistem Kenegaraannya dan Kenegaraannya serta yang berkaitan dan berkenaan dengan "BELIAU SEMUA" sejak awal sampai HARI INI.
Sejak tahun 1932...
Pihak2x tersebut diatas..Sudahpun MERUSAK Nama Bpk. Hamid Al-Qadry,dengan cara "MENGUMUMKAN" bahwa "Beliau adalah Pejuang KOMUNIS yang juga menjadi PENYEBAB Berdirinya "TENG BIN" yang Bermakna "Menyaksikan Kematian Orang2x Vietnam dan KERA (=Kerajaan AMENG atau dan Kerajaan AM TENG atau dan orang2x dari Vietnam",sejak Kemenangan NKRI terhadap Pihak Belanda melalui "Perjanjian Renville" atas usaha Bpk. HAMID AL-QADAR,yang sejak tahun itu juga bernama "HAMID AL-QADAR MARHAENY atau dan HAMID AL-QADRY"
Dan Sistem "MEREKA" adalah sebagai berikut adalah seperti "SISTEM ERASER",yang DIMULAI sejak "Perjanjian Renville" adalah sebagai berikut:
1. Disita sandera agar BEKERJA dan agar supaya orang Myanmar dan China LEPAS dari Penjajahan Belanda dan Inggris.
2. Disita Jaminkan untuk Kepentingan Pencarian Keuangan yang SOLID
3. Disitagunakan guna diperkerjakan mencapai urusan Kenegaraan secara Pribadi dan secara Kelembagaan secara Regional,Nasional dan Internasional untuk Kepentingan BERSAMA dan secara Mediasi 2x tertutup atau dan secara terbuka dan secara menyeluruh terbuka dan atau tertutup dan secara mendalam dan atau didalami atau dan secara Regional.Nasional dan International apabila sudah mencapai suatu "KESEPAKATAN" akan...
4. Dijaminsitakan untuk Kepentingan Bersama masing2x Pihak yang akan Dipergunakan atau dan diperbaikan secara menyeluruh,secara regional,secara Inernational,secara mendalam dan atau secara aklamasi atau dan secara Memaklumi (Menurut Mahaenism)
5. Yang kemudian akan DIharijadikan untuk Kepentingan Bersama demi untuk Mencapai kepentingan Bersama dan atau untuk Mencapai Kepentingan Berbagai Pihak dan atau untuk Melakukan auatu usaha2x kepentingan Berbagai Pihak yang akan melakukan PEMBOIKOTAN terhadap seseorang secara PSIKOLOGIS,EKONOMIS dan MAGENALIS serta MINIMALIS dan secara MARGENALLY dan juga secara FATHERNITY/MATHERNITY yang menutup merdekanya sehigga suatu "KESALAHAN" mereka masing2x akan....
6. Dibuatjadikan untuk melakukan buat jadi ,HARUS dibuat jadi,HARUS Dibuat Harikan dll yang kemudian akan DIBUANG hari dan DIBUANG bukti2x atau SENDI2x dan Hidup dan Kehidupannya,dan pada akhirnya akan MERDEKA dan untuk melakukan berbagai kegiatan masing2x pihak,sehingga akan menimbulkan Pihak2x yang BERTENTANGAN diberbagai bidang hidup dan kehidupan secara MATHERNITY,FATHERNITY,Kekeluargaan,Silsilah Keluarga dan Social Network,Social,Networking,Social Psikology,social yang Mengarahkan pada POPULATION yang akan Membuat Mereka yang "TEREMITENKAN" ternyata "TIDAK SALAH dan atau TIDAK BERSALAH"
Dan "ITU SEMUA" Berawal dari "GEBLAKNYA SI BAPAK" pada tanggal 14 Januari 1930 di PALEMBANG,yang berujung dengan "PINGSAnya Bpk. Yusril UDIN Ihza Mahendra" selama 6 jam,tetapi selama itu.."BELIAU Kena PUKUL,Kena SODOMI dll" dan akhirnya MASUK Hospital selama 16 Hari..di rumah Rumah "CHIN BUN TIN",yang beralamatkan di Perum Dosen ITS Jl. Humaniora B-3 Surabaya
Pada saat itu "Bpk. UDIN atau Bpk. Yusril "UDIN" Ihza Mahendra" MEMINUM sesebuah "CELUPAN" sebuah BUNGA MELATI,yang kalau DIEKSTRAKKAN akan menjadi sebuah "CAIRAN PEMBIUS".
Tetapi INI HARUS Dilakukan selama Berbelas Tahun SEBELUM MENJADI Cairan Pembius
Dan "INI" semuanya Berawal DARI "NAMA" seseorang yang BERNAMA "BALINTANG" dan "BALUNTANG",yang Disingkat menjadi "ALIN dan ALUN",yang juga "BERSAUDARA KANDUNG" dengan "Bpk. Yusril UCRIT Ihza Mahendra"
Sedangkan di "DESA" di Palembang tersebut,yang sekarang menjadi Jl. MAWARDI "ADA" orng2x "KETURUNAN CHINA" yang "TERSINGGUNG" dengan "PENGUCAPAN BELIAU" yang seakan2x "MENGHINA ORANG2x KETURUNAN CHINA dan MYANMAR" tersebut,karena NAMA "MEREKA" adalah "AH LIN atau TAN CHI LIN atau dan juga Ibu Petrus Adrianto Sihombing dan juga AH LUN atau juga Bpk. Petrus Adrianto Sihimbing"
Dan kemudian "MEREKA" semuanya "MERENCANAKAN SESUATU" yang "LEBIH WAH" dari itu,yaitu "PENJEBAKAN MAUT",berupa "PEMBUNUHAN terhadap Orang Tua MEREKA",karena KEKESALAN MEREKA semua,(Anak2x Keturunan China dan Myanmar)
Akhirnya pada "AKHIR TAHUN 1930" jam 00.01 mereka Meminumkan "CAIRAN PEMBIUS" tadi pada "ORANG2x TUA" mereka sendiri,dan kemudian Mereka "DIBUNUH dan DIGOROK" selama 4 jam dan secara "KESELURUHAN" kesemuanya Keluarga KETURUNAN tersebut "DIBUNUH" atau dan sebanyak 600 orang,yang kemudian "DIBAKAR dan DIMINUM" adalah selama 62 hari
Dan kemudian "MEREKA" Berteriak bahwa "Keluarga Hamid Al-Qadar" yang "MELINDUNGI"...Putra2x Bpk. Muhammad YAMIN
.
Dan hal tersebut "BERUNTUN" dan bersambung dengan ADANYA "PERISTIWA MENINGGALNYA Bpk. SARWANI HAMBALI",yang juga "AKHIRNYA" BERAKIBAT FATAL dengan ADANYA "KATA2x dari IMET atau dan JOKO MINTARSO" yang juga menjadi PELINDUNG dari "Pembantu dari Keluarga Hamid Al-Qadar",yang "MENUDUH Bpk. SARWANI HAMBALI adalah orang yang MENUDUHNYA sebagai Orang2x KOMUNIS"
Dan juga ADANYA beberapa "PERTUDUHAN" dari TAN CHIN LIN sekeluarga (JEMBALANG) tahun 1934 adalah sebagai berikut:
1. HUTANG NYAWA adalah karena Hamid Al-Qadar TELAH TIDAK MEMBEBASKAN rencana2x jahat dari seseorang yang BERNAMA Sultan Ab'zakar (orang yang MENYANDERA AH LUN dan AH LIN yang menyelamatkan)
2. Hutang UANG adalah karena Hamid Al-Qadar TIDAK BISA MELAKSANAKAN proyek2x yang telahpun Ditetapkan sebelumnya (atau dan Perjanjian yang TELAHpun DITETAPKAN BERSAMA antara MEREKA dan Kakek Saya.yaitu Hamid Al-Qadar..Tapi itu KATA MEREKA),yang juga merupakan "PERJANJIAN PEMBEBAAN PARA SANDERA",sehingga Bpk. Hamid Al-Qadar HARUS DIHUKUM MATI.
3. Hutang KEUANGAN adalah Hamid Al-Qadar DINYATAKAN TIDAK BISA MENGORBANKAN sesuatu yang AKAN DINYATAKAN Tidak BISA DIMILIKI oleh Orang2x yang juga merupakan "PARA SANDERA"
"MEREKA" TIDAK TAHU bahwa Bpk. Hamid Al-Qadar dan Bpk. KH.Hambali adalah BERSAUDARA.
Pada Bpk. HAMID...Mereka Menuduh "BELIAU TIDAK BISA BERTANGGUNG-JAWAB" padahal "MEREKA" sudah "MELAPORKAN tentang Pembunuhan dari ke 600 Orang Tua dari 650 anak2x Keturunan China dan Myanmar" pada Bpk. SARWANI HAMBALI
Yang juga AWAL DARI "PERISTIWA CHOU MIN TANG atau CHOU MIEN TANG" di RRC pada tahun 1935,yang juga berarti "Mengganasnya Peristiwa Politik dari China ke Khmer Merah dan akan menyebabkan Khmer Merah akan Menjadi SATU dengan CHINA dalam HATI dan akan Menjadikan SATU HATI KAMI,KAMI dan KAMI serta KAMI,KAMI dan KAMI serta KAMI,KAMI dan KAMI akan selalu BERSAMA Bersatu HATI dengan segala kerelaan HATI pada KEMEWAHAN HATI Para Sandera yang akan Menyebabkan Para Sandera akan BISA dan MAMPU untuk Hidup LAyak dan akan Membebaskan segala sesuatu yang akan Menyebabkan Pembebasan BADANIAH Para sandera Yang akan telah dan sedang Di Snadera Di INDONESIA,Asia Tenggara,di mana2x yang akan KAMI,KAMI dan KAMI sebutkan oleh beberapa kalimat DIATAS SELALU,SELALU dan SELALU agar suapaya MEREKA INGAT Bahwa yang Menyebabkan adanya Pertuduhan KOMUNIS pasa Rakyat CHINA adalah Keluarga Al-QADRY,karena MEREKA semuanya adalah MARHAENISM dan juga karena....."
1. Mereka adalah Orang yang TIDAK KAYA,karena Mereka HARUS BEKERJA pada KAMI,KAMI dan KAMI sebagai apapun dan selaku apapun
Jika TIDAK,maka MEREKA HARUS MATI digantung HIDUPkan atau DIGANTUNG MATIkan untuk beberapa sebab perkara yang "TIDAK LAZIM" menurut Pihak Kepolisian RI
2. Mereka adalah Keluarga Moerti Rahajani,yang BARU KAMI,KAMI dan KAMI Ketahui bahwa ketika itu KAMI,KAMI dan KAMI berkunjung ke rumah Jl. Embong Kemiri 19-21 Surabayaatau dan Jl. Tales no.14 Surabaya bahwa Sdri. Moerti Rahajani adalah Keturuan Al-Qadry yang DIHARUSKAN MEMBAYAR LUNAS daripada HUTANG Bapak DIA (Bpk. SOEMARJONO) yang juga merupakan Hutang dari Bapak Dia (=Bpk. Hamid Al-Qadry) yang juga merupakan HUTANG Keluarga DIA,yang juga merupakan Hutang Keluarga LAIN yang Membantu Keluarga DIA
3. Mereka adalah Keluarga Asep Kurniawan yang juga merupakan Suami Pertama dari Sdri. Moerti Rahajani yang TIDAK Beranak dan TIDAK Diperanakkan oleh "ORANG LAIN" selain dari Orang Tuanya,yaitu Disebutkan Diatas adalah juga merupakan "PENGHEBATAN EMOSI" pada Saya atau dan KAMI sekeluarga
Dan juga AWAL PERTUDUHAN HEBAT dari Pihak2x International bahwa "Hamid Al-Qadry adalah PENGUSUNG MARHAENISM",terutama dari Negara Malaysia
Hal inilah yang MENYEBABKAN "BELIAU atau Keluarga Hamid Al-Qadar dan Keluarga Bpk. Muhammad Yamin "BERPINDAH2x dan TIDAK PERNAH BISA MENGAKUI Keberadaan Keluarga Beliau,Termasuk "SAYA dan ANAK2x SAYA""
Dan akhirnya "MENGEJAR" Bapak SAYA sampai ke "PURBALINGGA" Jawa Tengah....sampai akhirnya "TERJADINYA PERISTIWA TIGA DAERAH dan TERBENTUKNYA Keluarga PENGGEBEAN" pada tahun 1938
Ada 4 Partai yang Bersuara di Jawa Tengah,yaitu Partai MUI (=Majelis UMPAMA Islam),atau Disebut juga Partai TUNI,(=DiTUNIkan) (=Disediakan) atau dan juga Berarti Di TUN kan,dari kata Chin Lin TUN,Partai TANI(=DiTANikan) atau dan juga berarti Partai BUNI (=dibunyikan) atau CHIN BUN TIN
Dan akhirnya Tahun 1939..."MEREKA" Berada di Jakarta Bersama "TAN CHIN HAT"
Sampai akhirnya "MEREKA" MEREBUT sebuah "KANTOR POLISI TENTARA" di Cileduk Ampean,setelah Tertangkapnya TIN LUN dan BUN TIN
Dan seluruh Uniform,Senjata Api dan Badge atau Lencana dari Pihak ANGGOTA POLISI TENTARA sampai SEKARANG "MASIH DALAM PENYITAAN MEREKA" semuanya.
Termasuk Nomer Telphon.......077188998899
0771889966778866778899 untuk urusan dalaman
077188998899 atau dan 778899778899778899
Termasuk juga Nomer2x SURAT dan Surat Menyurat
Karena itu....Tahun 1942....Seluruh Kesatuan Kepolisian RI sudah HANCUR Lenyap dengan Lenyapnya "1 buah Kantor Polisi Tentara" tahun itu..
Semua surat2x MUSNAH atau dan TIDAK LENGKAP
Dan terjadilah "PERISTIWA PEMBERONTAKAN Partai Komunis Indonesia"
Dan pada tahun 1960..."TERJADI KEMBALI PEREBUTAN" Kantor Polisi di Ampean Sanggar Cileduk tersebut
Dan itu adalah "AWAL" dari Peristiwa "GERAKAN 30 September 1965" yang LALU...
SISTEM PERTANI (=Partai TANI=Partai TAN Indonesia) adalah sbb:
Sistem Pembaharu akan "PORTAL2x" yang akan Mewarnai dan Menggelorai sesebuah Sistem yang akan DIMUNAFIKKAN Keberadaanya untuk Selama2xnya dan Seakhir2xnya dan akan menyebabkan adanya sesebuah "REVOLUSI" bersama yang akan membuat Mereka YAKIN dan PASTI akan Hadirnya sesebuah "PARTAI BARU" yang akan Membuat sesebuah Partai Lain SELAIN PERTANI akan Tersingkir dan MATI menurut KAMI (=PERTANI)
Sedangkan "PARTAI BARU" adalah juga berkolaborasi dengan Berbagai Partai yang akan MEMBANTU Menghilangkan Partai2x yang lain "PENGGANTI MASYUMI" dan Pengganti "PERTANI" yang akan Menyebabkan "KAMI" MATI (Menurut MEREKA)
Sedangkan "KAMI" adalah juga orag yang Mempunyai Kepentingan akan HADIRNYA sesebuah PAHAMAN "SELAIN" PAHAMAN ISLAM dan TIDAK MENGAKUI ADANYA SESEBUAH PERSATUAN ISLAM.
Dan juga Ada beberapa Proses atau dan Tahapan Perilaku,Kelakuan dan Perlakuan dari "SISTEM PERTANI" tersebut adalah sebagai berikut":
1. Proses Pemindaian KORBAN
adalah Proses yang Memperkuat Kedudukan sesebuah Keinginan yang akan dicapai sebelum memulai sesebuah aktivity jangka panjang dan kemudian akan diperberat dengan PEMINUMAN2x SEJATI yang akan dilakukan apabila Diperlukan adanya tindakan2x TIDAK NYATA daripada sesebuah Perencanaan2x yang SUKAR dan SULIT apabila DIBANDINGKAN dengan beragam KES yang akan.telah dan sedang Ditangani oleh KAMI (Polsekta Cileduk)
2. Proses Pemantapan
adalah Proses yang dilangsungkan atau dilaksanakan sebagai PENGHAPUSAN seseorang atau sesuatu yang telahpun DIRUGIKAN keadaan dan situasinya dan itupun SELALUnya DITENTUKAN secara Bersama2x dan secara Sepihak.
3. Proses Penjelasan
adalah suatu proses yang akan dilaksanakan secepat2xnya setelah beberapa action yang JELAS dan PASTI untuk beberapa BULAN dan kemudian akan Didirikan dan Dikorbankan untuk Merubah beberapa ITEM PERMASALAHAN secara DETAIL berdasarkan beberapa pernyataan,pandangan,perkataan,gurauan,hidup dan kehidupan sesuatu dan atau seseorang dan atau yang Menghidupkan seseorang atau sesuatu
4. Proses Pelancangan
Dimana seseorang atau sesuatu akan Dihilangtubuhkan untuk Menerapkan sesuatu atau seseorang yang akan DIMINUM-HABISKAN oleh kemudian yang akan diperkuat oleh Pernyataan,kelakuan dan perlakuan KAMI dalam Hidup dan Kehidupan sehari2x
5. Proses Pelancangan
Dimana Proses yang dilaksanakan untuk Menerapkan segala sesuatu yang akan DIPUKULKAN untuk Dipermainkan,untuk dipermalukan,untuk dibiarkan,untuk diperbaiki kembali,untuk dimulai kembali,untuk dimuliakan kembali sesuai dengan KODRAT yang TELAH DITENTUKAN oleh KAMI
6. Proses Pelancangan Lancing
Proses dimana "Keampaan" akan dilakukan atau dilaksanakan agar supaya seseorang akan menerima APA ADANYA keinginan untuk melakukan sesuatu yang akan dilakukan sendiri ATAS DESAKAN KAMI juga dan atas DESAKAN EKONOMI yang ditimbulkan atas beberapa perkataan,pernyataan,pelancingan dan pelancangan kata2x yang akan dilakukan untuk beberapa orang dari KAMI yang akan dilakukan didepan HUKUM dan UU atau dan di KANTOR POLISI
Sedangkan Proses "Keampaan" adalah Proses dimana KAMI akan menerapkan Proses Pemampatan,sehingga akan menjadikan seseorang melatih diri untuk Menerima dirinya sendiri sesuai dengan keinginan KAMI
7. Proses Pelancangan Lancing
adalah Proses yang akan dilaksanakan untuk Menggunakan atau dan mempergunakan sesuatu atau dan seseorang yang akan DIBERITAKAN untuk KEHILANGAN Identitasnya dan akan DILAKUKAN secara Bersama2x dan akan mempergunakan segala sesuatu yang DIMILIKI oleh seseorang atau sesuatu ITU SENDIRI dan kemudian akan DIHILANGKAN LAGI,LAGI,LAGI dan LAGI,sehingga membuat semua PIHAK yang DIBERITAKAN tentang Hal2x ini Mempercayai dan Memahami serta Menerapkan dan Menterapkan lagi selagi seseorang atau sesuatu tersebut MASIH LAGI HIDUP
8. Proses Pelangsingan
Proses yang akan dilakukan untuk Menetralisir sesebuah PROPAANDA atau PROVOKASI yang GAGAL dilakukan seseorany yang DIANGGAP GAGAL didalam melakukan sesebuah perencanaan awal-akhir dan akan membuat sesebuah perencanaan dari awal-akhie akan musnah dan hal ini dikarenakan seseorang akan MENGHUNUSKAN Pedang atau PERANG pada PERENCANA atau dan PERENCANAAN Pembunuhan atau dan Perencanaan PEPERANGAN
9 Proses Pelansingan Lancang
Suatu Proses yang akan dilakukan untuk Memberlakukan sesuatu Pahaman yang SALAH dan DARURAT tentang sesuatu atau seseorang yang akan dilakukan secara turut-menurut dan akan DIKABARKAN secara Terbuka dan DIMAKLUMI dan akan Diberlakukan secara EMITEMEN dan EMITENDENT Lapangan,Terbuka,tertutup,Tidak Langsung,Tidak Terbuka,Tidak tertutup dan Tidak secara Langsung,Tidak secara Terbuka,Tidak secara Tertutup saja dan kemudian akan diperhilangkan suasana dan situasi yang akan diberlaukan kesemua pihak yang ada disekeliling atau sekitar KORBAN atau TKP atau KORBAN Lapangan atau TKP Lapangan,atau dan TKP Dalaman atau KORBAN Dalaman,TKP sesebuah Kriminal atau KORBAN sesebuah Kriminal Dalaman atau dan Lapangan yang TELAHpun DIRENCANAKAN.
10. Pelansingan RIDHO
Suatu Proses dimana seseorang yang AKAN menerima sesebuah PERINTAH dan atau akan menerima sesebuah PERINTAH LANGSUNG dan kemudian akan DIBEBANKAN atau dan DIBUAT SUAI sesuai dengan keadaan dan situasi yang telahpun,sudahpun dan akan terjadi setelah dan sebelum PERENCANAAN suatu DALAMAN PERENCANAAN Kriminal terjadi
Comments