Sejujurnya sebuah "PAHAMAN ANSO" MEMANG terdiri dari "PANCASILA"...yaitu: MUSO,ANSO,BINSO,BANSO dan ALIANSO
"PANCASILA" mereka "ADA" ketika "MEREKA" merasa "TERANCAM" oleh.dari dan untuk "MEREKAnya TERANCAM"
"MUSO" adalah Pertemuan2x "GELAP" mereka untuk Merencanakan segala sesuatunya yang berkenaan dan berkaitan dengan "SEGALA PERILAKU,KELAKUAN dan PERILAKU MEREKA" dalam Mengatasi "BERBAGAI MASALAH" yang TERJADI pada "KOMUNITAS dan KOMUNITY MEREKA"
Seperti yang "TERJADI" 2 Bulan "SEBELUM" Kepulangan Saya dari "MALAYSIA"..sekitar 18 bulan yang LALU...Di rumah Joko Mintardo di ITS Jl. Tehnik Perancangan Blok E1 Surabaya.
Dan sebetulnya "MEREKA ber-7" SUDAHpun "SEDIA dan MENYEDIAKAN" segala sesuatunya termasuk Perkataan,Pemaknaan dan Pengartian Kata,Kata2x dan Kalimat dalam segala hal yang "MEREKA" LAKUKAN.
Termasuk adalah "ADANYA BUTIR2X PER-UNDANG-UNDANGAN" Perilaku,Kelakuan dan Perlakuan dalam Bertindak dan Berkata2x
"ANSO" adalah Suatu Perilaku,Kelakuan dan Perlakuan yang Berkenaan dan berkaitan dengan "PERTAHANAN DIRI SENDIRI"
Tampak dari adanya Istilah "PENJAGA GAWANG"..."VOICE Moerti Rahajani" ataupun "VOICE Yusril Ihza Mahendra"
Dulu Bpk. Bambang Suadi yang Tinggal di ITS Jl. Tehnik Perancangan Blok E5 Surabaya "PERNAH" mengatakan pada Saya bahwa "Adanya suara2x yang Menyebabkan KERESAHAN Komunitas di tempat Saya atau KORBAN Berada,"SAMA" seperti Tahun 1965" yang lalu
"SAMA" disaat ada yang Mengatakan bahwa DISANA-SINI ada..."SOEKARNO" ataupun "MOERTI RAHAJANI" ataupun "YUSRIL IHZA MAHENDRA"
"BINSO" adalah Suatu Sistem Pertahanan Diri dengan cara Mengadakan "PENYANGKALAN2x TERHADAP IMITEN TERTENTU dan SESEORANG" yang Memerlukan adanya "LEBIH DARI 1 orang yang "SUDAHPUN BERGERAK secara ANSO""
"SAMA" yang terjadi pada Saya ketika di Polsekta Sukolilo Surabaya,ketika "SAYA" DIPERKENALKAN dengan beberapa "PEMBUKTIAN" kata,kata2x dan Kalimat "PEMBICARAAN" beberapa orang yang "MENGARAHKAN PEMIKIRAN" seseorang bagian dari Kelembagaan tertentu ataupun Pihak Kepolisian RI untuk BERGERAK dan Mempercayai bahwa "SAYA BUKAN ANAK KANDUNG ORANG TUA SAYA"
"MEREKA" mendatangkan "SEMUA PIHAK" yang SANGGUP dan MAMPU untuk "MENGATAKAN hal2x yang sesuai dengan "ISIAN PERJANJIAN PERGERAKAN MEREKA"
"SAMA" dengan "VOICE SOEKARNO"
Dimana seseorang "DIPAKSA didepan HUKUM dan UU NKRI MENGAKUI bahwa DIA adalah SOEKARNO ataupun Bagian Komunity ataupun dan Komunitas dari SOEKARNO,ataupun sebaliknya dll,dengan menggunakan kata "SUMANAK" atau apapun kata,kata2x ataupun apapun kalimat "PEMBICARAAN"
Sehingga akhirnya "ADANYA CONCLUSION bahwa DIA atau MEREKA adalah INI dan ITU ataupun sesuai dengan "ISIAN PERJANJIAN PERGERAKAN MEREKA" sebagai "SEORRANG IMITEN",tetapi memang "SAH" di depan Hukum dan UU NKRI
INI akan Menyebabkan "LAW ENFORCEMENT" bila "dibiarkan" terus "BERLANGSUNG"
"BANSO" adalah SUATU PERGERAKAN yang "MEREKA" menyebutnya sebagai "PERTAHANAN DIRI" "SAMA" dengan yang "PENJELASAN DIATAS",tetapi Menggunakan Komunity maupun Komunitas yang "SUDAH"pun "TERPENGARUH" oleh "PERMAINAN Kata,kata2x dan Kalimat PEMBICARAAN" dan juga "BISA" berupa "Surat2x ataupun Surat Menyurat SAH HUKUM"
"SAMA" dengan Keluarga dan Kawan2x Saya yang "MEMPERCAYAI" bahwa "SAYA MENGATAKAN Bahwa SAYA MEMPEROLOK2xKAN IBU MEREKA adalah PELACUR"...Padahal "TIDAK"
Sampai akhirnya "TERJADINYA PEMUKULAN2x" terhadap Mantan Suami Saya,yaitu Asep Kurniawan dan anak2x Saya...Roman Bintang Kurnia Ramadhan dan Roman Tegar Kunia Setiawan
"ALIANSO" adalah juga "Sistem Pergerakan yang telahpun "JADI" tetapi beserta "Sistem Uang dan Keuangan" beserta Kelembagaannya,atau dan mungkin beserta "PERANGKAT (Orang),termasuk SARANA dan PRASARANAnya.....(berupa alat)
Dan "MEMANG" ada "PENGAWAS" di setiap "COMUNY".
"MEREKA" akan Melakukan "KERJA" mereka secara "TERSAMAR" dan kemudian "AKAN" Membuka sesebuah "CERITA ataupun PENJELASAN ataupun PENYANGKALAN ataupun SESEBUAH REKAAN CERITA" ataupun dalam Istilah Pihak Kepolisian Ri adalah "SEORANG PENDALAM"
Mereka akan MAMPU atau dan SANGGUP Mengarang sebuah Cerita ataupun Penjelasan "PENDEK" tentang "SEBUAH KEJADIAN UMUM" akan sebuah "PERKARA" ataupun "SEBUAH KES" yang sedang dan akan "BERLANGSUNG" ataupun "AKAN DILAKSANAKAN"
"MEREKA" yang Disebut "SEORANG PENYERASI ataupun dalam Istilah Pihak kepolisian RI adalah seorang TEHNICAL TEAM" adalah seseorang atau lebih dari beberapa orang yang MAMPU atau dan SANGGUP Mengugurkan atau dan Menggunakan atau dan Variasi Perlakuannya
setiap tindakan,Perilaku,Tujuan,Perlakuan maupun Perlakuan dalam setiap Kes yang AKAN dan SEDANG TERJADI maupun setiap KES yang AKAN DILAKSANAKAN maupun AKAN dan SEGERA TERJADI dan akan DILAKSANAKAN SECEPATnya
Comments