Pemakzulan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemakzulan (lebih populer disebut impeachment) adalah sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara.
Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan,
tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan
dalam kasus-kasus kriminal,
sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan.
Saat pejabat tersebut telah dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan
dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang
kemudian menyebabkan kejatuhan.
Pemakzulan berlaku di bawah undang-undang konstitusi di banyak negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, dan Republik Irlandia.
Mosi tidak percaya
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Mosi tak percaya)
Mosi tidak percaya adalah sebuah prosedur parlemen yang digunakan kepada parlemen oleh parlemen oposisi dengan harapan mengalahkan atau mempermalukan sebuah pemerintahan.
Pemerintah seringkali menanggapi mosi tidak percaya dengan mengusulkan mosi kepercayaan.
Tradisi ini dimulai pada Maret 1782 setelah kekalahan pasukan Britania dalam Pertempuran Yorktown (1781) dalam Perang Revolusi Amerika, Parlemen Kerajaan Britania Raya memutuskan bahwa mereka "tidak lagi percaya kepada menteri saat itu". Perdana Menteri waktu itu, Lord North, menanggapinya dengan meminta Raja George III untuk menerima surat pengunduran dirinya. Hal ini meskipun tidak secara langsung menciptakan konvensi konstitusional; namun, pada awal abad ke-19, percobaan oleh Perdana Menteri
untuk memerintah dalam keadaan tanpa mayoritas parlemen terbukti tidak
berhasil, dan pada pertengahan abad ke-19, kemampuan mosi tidak percaya
untuk memecahkan pemerintahan dibentuk di Britania Raya.
Biasanya, ketika parlemen memutuskan tidak percaya, atau gagal memutuskan percaya, sebuah pemerintahan harus
- mengundurkan diri, atau
- membubarkan parlemen dan mengadakan pemilihan umum.
Di Indonesia, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto yang dikenal sebagai era Orde Baru,
misalnya konstitusi mendapat posisi yang begitu sakral sehingga tidak
bisa diubah barang sekata pun. Tetapi sejak bergulirnya Reformasi telah 4
kali perubahan dilakukan terhadap konstitusi RI.
Bersama dengan perubahan atau amendemen konstitusi tersebut maka
berubah pula batasan tentang tindakan konstitusional. Misalnya dengan
dicantumkannya Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konstitusi maka perspektif HAM menjadi sah sebagai argumen hukum dan politik.
Tak Perlu Mendatangkan ataupun Berbicara tentang ADANYA PENEGAKAN HUKUM
Tak Perlu ADA "PENEGAK HUKUM"
"CUKUP HAM"

