- a. Pengkhianatan Terhadap NegaraUU nomor 24 tahun 2003, Pasal 10 ayat (3) huruf a menyebutkan bahwa yang dimaksud pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam UU.
Mengenai kejahatan terhadap keamanan negara, hal ini diatur dalam KUHP buku II tentang Kejahatan pada Bab I Kejahatan terhadap Keamanan Negara, disebutkan dalam pasal 104 sampai dengan 129.
Selain itu, ada juga UU yang mengatur tindak pidana terhadap keamanan negara selain yang terdapat dalam KUHP yaitu tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam (UU nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme).
Menurut Wirjono Prodjodikoro, ada 2 (dua) macam pengkhianatan, yaitu [1]:
1. pengkhianatan intern (hoogveraad) yang ditujukan untuk mengubah struktur kenegaraan atau struktur pemerintahan yang ada, termasuk juga tindak pidana terhadap kepala negara. Jadi, mengenai keamanan intern (inwendige veiligheid) dari negara;
2. pengkhianatan ekstern (landverraad) yang ditujukan untuk membahayakan keamanan negara terhadap serangan dari luar negeri. Jadi, mengenai keamanan ekstra (uitwendige veiligheid) dari negara. Misalnya, memberikan pertolongan kepada negara asing yang bermusuhan dengan negara kita. Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal mengenai kejahatan terhadap keamanan negara yang ada pada KUHP maka dapat diadakan pengelompokan atas jenis-jenis tindak pidana terhadap keamanaan negara, yaitu :
1. makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden (pasal 104 KUHP) atas tindak pidana ini dipisahkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1. makar yang dilakukan dengan tujuan membunuh Presiden atau Wakil Presiden
2. makar yang dilakukan dengen tujuan untuk menghilangkan kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden
3. makar yang dilakukan dengan tujuan untuk meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden untuk memerintah2. makar untuk memasukkan Indonesia dibawah penguasaan asing (pasal 106 KUHP) atas tindak pidana ini dipisahkan dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:
1. berusaha menyebabkan seluruh atau sebagian wilayah Indonesia menjadi tanah jajahan atau jatuh ketangan musuh.
2. berusaha menyebabkan sebagian dari wilayah Indonesia menjadi negara atau memisahkan diri dari wilayah kedaulatan negara Indonesia.
3. makar untuk menggulingkan pemerintahan (pasal 107 KUHP) berkaitan dengan pejabat yang dapat di-impeach di Indonesia hanyalah Presiden dan/atau Wakil Presiden maka atas tuduhan melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan hanya dapat ditujukan kepada Wakil Presiden. Karena Presiden adalah pemegang sah, legitimate dan konstitusional dari kekuasaan pemerintahan. Bilamana Wakil Presiden berupaya untuk menggulingkan pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden maka Wakil Presiden dapat dituduh telah melakukan makar dan dapat di-impeach. Namun, menurut Wirjono Projodikoro ada 2 (dua) macam tindak pidana menggulingkan pemerintahan, yaitu [2] :
a. menghancurkan bentuk pemerintahan menurut UUD.4. Pemberontakan atau opstand (pasal 108 KUHP);
Contohnya adalah menghapuskan bentuk pemerintahan menurut UUD dan menggantikannya dengan bentuk yang sama sekali baru;
b. mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut UUD.
5. Permufakatan atau samenspanning serta penyertaan istimewa atau bijzondere deelneming (pasal 110 KUHP) Permufakatan jahat atau penyertaan istimewa ini mengacu pada kejahatan yang disebutkan pada pasal 104, 106, 107 dan 108 KUHP;
6. mengadakan hubungan dengan negara asing yang mungkin akan bermusuhan dengan Indonesia (pasal 111 KUHP) bentuk-bentuk dari tindak pidana ini adalah mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud :
a. menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara7. mengadakan hubungan dengan negara asing dengan tujuan agar negara asing memebantu suatu penggulingan pemerintah di Indonesia (pasal 111 bis KUHP)
b. memperkuat niat negara asing tersebut
c. menjanjikan bantuan kepada negara asing tersebut
d. membantu mempersiapkan negara asing tersebut untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara
8. menyiarkan surat-surat rahasia (pasal 112-116 KUHP)
9. kejahatan mengenai bangunan-bangunan pertahanan negara (pasal 117-120 KUHP)
10. merugikan negara dalam perundingan diplomatik (pasal 121 KUHP)
11. kejahatan yang biasanya dilakukan oleh mata-mata musuh (pasal 122-125 KUHP)
12. menyembunyikan mata-mata musuh (pasal 126 KUHP)
13. menipu dalam hal menjual barang-barang keperluan untuk tentara (pasal 127 KUHP) - Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, edisi 3 (Bandung: Refika Aditama, 2003), hal 195-196
Kuomintang Kuomintang atau Partai Nasionalis Tiongkok ( Hanzi : 中國國民黨; Pinyin : Zhōngguó Guómíndǎng ) adalah partai politik tertua dalam sejarah modern Tiongkok . Partai ini didirikan oleh Sun Yat-sen dengan tujuan revolusi melawan Kekaisaran Qing dan mendirikan Republik Tiongkok demi adanya pembaruan di Tiongkok. Pada saat ini, berbeda dari Partai Pertama Rakyat , Kuomintang lebih mendukung reunifikasi dengan RRT daripada merdeka. Kepemimpinan Kuomintang berganti nama jabatan dari Perdana Menteri pada zaman Sun Yat-sen, Presiden pada zaman Chiang Kai-shek tahun 1938 dan akhirnya Ketua Partai pada zaman Chiang Ching-kuo. Untuk pertama kalinya, partai yang hampir berumur 100 tahun ini menyelenggarakan pemilihan langsung Ketua Partai pada tanggal 16 Juli 2005 dengan 2 kandidat Ma Ying-jeou dan Wang Jin-pyng . Ma kemudian memenangkan pemilihan ini dengan 70% suara pemilih dan akan memimpin KMT untuk masa jabatan 4 tahun. Ketua Partai dibatasi masa jabatanny...