Kisah Sukses LAPOR!
Layanan yang cepat:
"Terima kasih untuk tanggapan dan klarifikasinya yang super cepat..."
Pelapor mengeluhkan proses layanan balik nama di kantor Badan
Pertanahan Nasional Tigaraksa, Tangerang yang memakan waktu terlalu lama
hingga 2 bulan. Padahal sesuai dengan informasi mengenai prosedur,
layanan ini dapat diselesaikan hanya dalam 5 hari. Dalam waktu 50 menit
setelah laporan didisposisikan, Badan Pertanahan Nasional langsung
memberikan tindak lanjut bahwa permohonan balik nama telah selesai sesuai waktu yang ditentukan dan sudah dapat diambil semenjak waktu itu.
Hasil nyata yang memuaskan:
"Uang (pungutan liar) sebesar Rp. 20.000,- telah dikembalikan kepada saya."
Pelapor melaporkan adanya pungutan liar (pungli) atas pengurusan Kartu
Keluarga di salah satu kelurahan di DKI Jakarta. Menerima laporan ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, memberikan respon kepada pelapor bahwa tidak ada
pengenaan biaya dalam pengurusan Kartu Keluarga, serta melakukan tindak lanjut
atas permasalahan yang dilaporkan. Selang beberapa jam saja pelapor
mengkonfirmasi bahwa uang pungli sudah dikembalikan kepadanya oleh
petugas kelurahan terkait.
Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan wilayah:
"Terima kasih atas tindak lanjutnya, setelah didisposisikan, semua
proses telah selesai. Kami sangat mengapresiasi atas bantuan yang
diberikan oleh LAPOR!. Semoga kedepannya bertambah baik."
Pelapor mengadukan adanya indikasi pungutan liar dalam upaya
pengembalian barang bukti persidangan kepada korban di Kejaksaan Negeri
Gunung Sugih, Lampung Tengah. LAPOR! mendisposisikan laporan tersebut
kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang setelahnya langsung
meminta informasi pelengkap kepada pelapor. Setelah dilakukan
koordinasi, tindak lanjut membuahkan hasil. Proses pengembalian barang bukti persidangan kepada korban selesai 10 hari setelah laporan didisposisikan.
Pelaporan Tanpa Batas Wilayah:
"Saya dari pihak keluarga mengucapkan banyak terima kasih, kasus kapal
nelayan KMN Hidup Bahagia V dan juragannya yang bernama La Mola telah
selesai dan dinyatakan bebas, dan kini mereka telah tiba di Kupang"
Pelapor melaporkan adanya penangkapan terhadap nelayan Indonesia oleh
otoritas Australia karena dinilai melanggar batas perairan
Indonesia-Australia. Pelapor mewakili keluarga nelayan memberikan data
dan informasi lengkap perihal identitas kapal dan awaknya serta
koordinat penangkapan. Laporan ini diteruskan ke Kementerian Luar Negeri
dan disalinkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dituntaskan.
Melalui LAPOR!, Kementerian memastikan para nelayan berada dalam
kondisi baik dan telah mendapatkan bantuan kekonsuleran. Tak lama
kemudian akhrinya mereka dilepaskan dan diperbolehkan menggunakan
kapalnya untuk kembali ke Tanah Air.
Untuk melihat tindak lanjut lainnya dari pemerintah, dapat lihat di sini.