Skip to main content

FAKTA tentang "HAK SIPIL"

HAK SIPIL SEBAGAI PELINDUNG KEBEBASAN FUNDAMENTAL INDIVIDU

Pada sidang tahun 1951, Majelis Umum PBB meminta kepada Komisi HAM PBB untuk merancang Kovenan tentang hak sipil dan politik yang memuat sebanyak mungkin ketentuan pasal yang akan menetapkan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Komisi HAM PBB tersebut berhasil menyelesaikan rancangan kovenan sesuai dengan keputusan Majelis Umum PBB pada 1951 dan setelah dilakukan pembahasan pasal demi pasal, akhirnya Majelis Umum PBB melalui Resolusi No. 2200 A (XXI) mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dan Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (Opsional Protokol Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) secara bersama-sama pada 16 Desember 1966 dan berlaku pada 23 Maret 1976.
International Covenant on Civil and Political Rights atau biasa disingkat dengan ICCPR bertujuan untuk mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang terkait. Konvenan tersebut terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang mencakup 6 BAB dan 53 Pasal.
Negara Indonesia sendiri telah meratifikasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang disertai dengan Deklarasi terhadap Pasal 1 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Lalu, apakah definisi dari hak sipil? Secara singkat, hak sipil adalah hak kebebasan fundamental yang diperoleh sebagai hakikat dari keberadaan seorang manusia  Arti kata sipil adalah kelas yang melindungi hak-hak kebebasan individu dari pelanggaran yang tidak beralasan oleh pemerintah dan organisasi swasta, dan memastikan kemampuan seseorang untuk berpartisipasi dalam kehidupan sipil dan politik negara tanpa diskriminasi atau penindasan.
Hak-hak sipil yang ada di setiap negara dijamin secara konstitusional. Hak-hak sipil bervariasi di setiap negara karena perbedaan dalam demokrasi, namun adalah mungkin untuk menunjukkan beberapa hak-hak sipil yang sebagian besar tetap umum. Beberapa hak-hak sipil universal dikenal seseorang adalah kebebasan berbicara, berpikir dan berekspresi, agama serta pengadilan yang adil dan tidak memihak.
Seperti di Amerika Serikat, Gerakan Hak-Hak Sipil merupakan sebuah perjuangan panjang yang terutama diwarnai gerakan non kekerasan untuk mewujudkan hak-hak sipil sepenuhnya dan kesetaraan bagi semua warga negara Amerika Serikat. Gerakan ini memiliki dampak berkelanjutan terhadap masyarakat Amerika Serikat, meningkatnya penerimaan hak-hak sipil secara hukum dan sosial, dan pada terungkapnya prevalensi dan biaya yang harus dibayar untuk politik rasisme.
Hak-hak sipil termasuk memastikan integritas fisik masyarakat dan keselamatan, perlindungan dari diskriminasi atas dasar seperti cacat fisik atau mental, gender, agama, ras, asal-usul kebangsaan, umur, atau orientasi seksual dan hak-hak individu seperti kebebasan berpikir dan hati nurani, berbicara dan berekspresi, agama dan pers.
Hak-hak sipil dianggap sebagai hak-hak alami. Thomas Jefferson menulis bahwa orang bebas [mengklaim] hak-hak mereka sebagai berasal dari hukum alam, dan bukan sebagai karunia hakim utama mereka. Lebih rincinya, yang termasuk hak-hak sipil (kebebasan-kebebasan fundamental) meliputi:
  1. hak hidup;
  2. hak bebas dari siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat;
  3. hak bebas dari perbudakan;
  4. hak bebas dari penangkapan atau penahanan secara sewenang-wenang;
  5. hak memilih tempat tinggalnya, untuk meninggalkan negara manapun termasuk negara sendiri.
  6. hak persamaan di depan peradilan dan badan peradilan;
  7. hak atas praduga tak bersalah;
  8. hak kebebasan berpikir;
  9. hak berkeyakinan (consciense) dan beragama;
  10. hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain;
  11. hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat;
  12. hak atas perkawinan/membentuk keluarga;
  13. hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak dibawah umur, keharusan segera didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusan mempunyai nama, dan hak anak atas kewarganegaraan;
  14. hak persamaan kedudukan semua orang di depan hukum. Dan
  15. hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

Penulis : Oleh Anissa Faricha (Staf Pembela Umum LBH Yogyakarta
Referensi:
Yosep Adi Prasetyo, Makalah Hak Sipil dan Politik, 2010, Pusham UII, Makassar.
wartawarga.gunadarma.????

Popular posts from this blog

Tentang "KOUMINTANG di JAKARTA,INDONESIA sejak Tahun 1920"

Kuomintang Kuomintang atau Partai Nasionalis Tiongkok ( Hanzi : 中國國民黨; Pinyin : Zhōngguó Guómíndǎng ) adalah partai politik tertua dalam sejarah modern Tiongkok . Partai ini didirikan oleh Sun Yat-sen dengan tujuan revolusi melawan Kekaisaran Qing dan mendirikan Republik Tiongkok demi adanya pembaruan di Tiongkok.   Pada saat ini, berbeda dari Partai Pertama Rakyat , Kuomintang lebih mendukung reunifikasi dengan RRT daripada merdeka. Kepemimpinan Kuomintang berganti nama jabatan dari Perdana Menteri pada zaman Sun Yat-sen, Presiden pada zaman Chiang Kai-shek tahun 1938 dan akhirnya Ketua Partai pada zaman Chiang Ching-kuo. Untuk pertama kalinya, partai yang hampir berumur 100 tahun ini menyelenggarakan pemilihan langsung Ketua Partai pada tanggal 16 Juli 2005 dengan 2 kandidat Ma Ying-jeou dan Wang Jin-pyng . Ma kemudian memenangkan pemilihan ini dengan 70% suara pemilih dan akan memimpin KMT untuk masa jabatan 4 tahun. Ketua Partai dibatasi masa jabatanny...

Tentang "PENYIKSAAN dan PENYANDERAAN KELUARGA SAYA di INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER SURABAYA,Jl. TEHNIK PERANCANGAN BLOK E 3 SURABAYA"

Saya SUDAH TAHU bahwa sebenar2xnya Anak2x Saya "TERLUKA" HATI dan BADANIAH "MEREKA". Bahkan "MEREKA" berdua SENGAJA diletakkan didepan "BAPAK MEREKA" agar supaya "MEREKA TAHU dan TAKUT" pada "PARA PELAKU" yang MEMANG " ORANG2x CARTEL dan SINDIKAT DIAKONI" "MEREKA,PARA PELAKU"..bahkan "MEMASUKKAN atau bahkan MENYIRAMKAN MINYAK PANAS" pada "MATA ASEP KURNIAWAN" dan akhirnya "TERKENA" kaki anak Saya "ROMAN BINTANG KURNIA RAMADHAN" "MEMANG" Saya "AKUI" tidak panas.....TAPI itu "HANGAT" menurut "PELAKU",,,Tapi apabila "TERKENA MATA memang TIDAK SAMA" Dan setahu Saya...."MATA ASEP KURNIAWAN sekarang DISIRAM TINER" oleh "MEREKA ,PARA PELAKU" di Jl. DANAKARYA INDAH BARAT 17A,selatan ATM MANDIRI  Jl. DANAKARYA  INDAH SURABAYA Dan "MEREKA BERDUA" MEMANG ditutup mulut dengan "CARA MER...

Tentang "Peringatan dari Google.Inc"

New sign-in from Chrome on Windows Hi Moerti, Your Google Account bintangtegar150177@gmail.com was just used to sign in from Chrome on Windows . Moerti Rahajani bintangtegar150177@gmail.com Windows Monday, November 28, 2016 9:01 PM (Western Indonesia Time) East Java, Indonesia* Chrome Don't recognize this activity? Review your recently used devices now. Why are we sending this? We take security very seriously and we want to keep you in the loop on important actions in your account. We were unable to determine whether you have used this browser or device with your account before. This can happen when you sign in for the first time on a new computer, phone or browser, when you use your browser's incognito or private browsing mode or clear your cookies, or when somebody else is accessing your account. Best, The Google Accounts team *The location is approximate and determined by the IP address it was coming from. This email can't receive replies. ...